Sabtu, 27 Juli 2013

BATASAN WAKTU SAHUR

SEBAIKNYA MUSLIM TAHU:

BATASAN WAKTU MENGAKHIRI SAHUR MENURUT HADITS, NAMUN TIDAKLAH MENJADI KETENTUAN UTAMA BAGI YANG BELUM MENUNTASKAN HIDANGAN SAHURNYA ATAU YANG TERLAMBAT DALAM BERSAHUR.

Bismillââh ...
...
Jarak waktu sahur dengan waktu shubuh adalah sekitar lima puluh ayat al-Qur’an yang dibaca secara tartil.

عن زيد بن ثابت قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسِيْنَ آيَةٍ

Dari Zaid bin Tsabit radliyallâhu 'anhu berkata, "Kami pernah bersahur bersama Rasulullâh shalallâhu 'alaihi wa sallam, kemudian kami berdiri menuju shalat?" Aku bertanya, "Berapa jarak di antara keduanya?" Ia menjawab, "Sekitar baca'an (al-Qur'an) lima puluh ayat."

[HR Ibnu Majah (1694); al-Bukhariy (1921) dan an-Nasa'iy (IV/143). Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan. Lihat: Shahih Sunan Ibnu Majah (1374) dan Shahih Sunan an-Nasa’iy (2035, 2036, 2037).]

Jadi menurut dalil, kita dianjurkan untuk makan sahur dengan mengakhirkannya yaitu sekitar jarak lima puluh ayat yang dibaca tartil sampai menjelang shubuh. Bahkan jika ternyata ketika seseorang di antara kita hendak minum sudah terdengar adzan shubuh yang menunjukkan waktu sholat, maka tidak mengapa ia menyelesaikan minum terlebih dahulu, sebagaimana di dalam dalil hadits dari Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhu.

Maka istilah IMSAK yang didengang-dengungkan kebanyakan kaum muslimin itu adalah tidak benar dan BID'AH karena telah menyalahi dalil. [Lihat: Mu'jam al-Bida' (hlm. 268).]

عن أبى هريرة قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَ اْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Dari Abu Hurairah radliyallâhu 'anhu berkata, telah bersabda Rasulullâh shalallâhu 'alaihi wa sallam, "Apabila seseorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (makanan dan minuman mereka) berada pada tangan mereka, maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya."

[HR Ahmad (II/423, 510); Abu Dawud (2350) dan al-Hakim. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan Shahih. Lihat: Shahih Sunan Abu Dawud (2060); Shahih al-Jami' ash-Shaghir (607); Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (1394) dan Misykah al-Mashabih (1988).]

Berkata asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullâh:

"Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya orang yang mendapatkan munculnya fajar sedangkan bejana makanan dan minumannya itu ada pada tangannya, maka boleh baginya untuk tidak meletakkannya sehingga ia menunaikan hajatnya itu (yaitu makan dan minum)."

[Lihat: Tamam al-Minnah (hlm. 417).]

Katanya lagi:

"Di antara faidah hadits ini adalah adanya batilnya bid’ah imsak sebelum fajar seukuran seperempat jam. Karena mereka mengerjakannya itu lantaran khawatir datangnya adzan subuh sedangkan mereka dalam keada’an sahur. Seandainya mereka mengetahui rukhsah tersebut niscaya mereka tidak akan terjatuh ke dalam bid’ah tersebut. Maka perhatikanlah."

[Lihat: Tamam al-Minnah (hlm. 418).]

4 komentar: